Walikota Bogor: Tidak Boleh Ada Gereja Yang Dibangun di Jalan Yang Punya Nama Islam

Dani Budiarto melarang pembangunan gereja di jalan Abdullah bin Nuh. Putra Abdullah bin Nuh, Muhammand Mustofa, sama sekali tidak keberatan dengan pembangunan tersebut.

By: Sweetly Lahope | Selasa, 23 Agustus 2011 - 12:48 WITA
GKI Yasmin

Satpol PP menyegel gerbang GKI Yasmin menyebabkan jemaat beribadah di trotoar

BOGOR – Walikota Bogor Diani Budiarto masih tidak mengijinkan pembangunan Gereja Yasmin meskipun telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung untuk melanjutkan pembangunan.

“Tidak boleh ada gereja yang dibangun di jalan yang punya nama Islam” selama dia menjabat sebagai Walikota.

Bulan lalu ia menolak untuk memberikan ijin pembangunan, menyebabkan jemaat terpaksa beribadah di pinggir jalan. Aksi Budiarto ini terus menjadi kontroversi. Ia menentang pembangunan tempat ibadah umat Kristen meskipun jemaat telah mendapatkan semua ijin yang diperlukan untuk memulai pembangunan.

Gereja Yasmin akan dibangun di jalan Abdullah bin Nuh, bagian Utara kota Bogor. Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Budiarto menjelaskan alasan pelarangan. Dalam pandangan sang walikota, tidak boleh ada tempat ibadah Kristen yang dibangun di jalan dimana mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Jalan tersebut diberi nama mengikuti Abullah bin Nuh, tokoh Muslim dari Cianjur yang meninggal dunia pada tahun 1987.

Bagi Budiarto, pembangunan gereja di jalan tersebut dianggap menyinggung umat Muslim. Namun pada kenyataannya, anak dari Abdullah bin Nuh ,Muhammad Mustofa, yang juga seorang tokoh agama, menyatakan bahwa dia sama sekali tidak menentang pembangunan gereja Protestan di jalan yang diberi nama mengikuti nama ayahnya.

Bona Sigalingging, SH, pengacara Gereja Yasmin, mengatakan bahwa Diani Budiarto “menciptakan gelombang masalah baru, tidak mengindahkan kekuatan hukum.”

Ia juga mengatakan bahwa Walikota pernah mengirimkan dua buah surat kepada pihak gereja, pada bulan Mei, dan pada 9 Juli, memerintahkan jemaat untuk menghentikan ibadah di pinggir jalan. Dalam suratnya, ia menulis bahwa gereja tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan meminta mereka untuk beribadah di Gedung Harmony, 500 meter dari GKI Yasmin yang disegel.

Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia, dibutuhkan tanda tangan dari 60 penduduk di lokasi pembangunan. Gereja Yasmin telah mendapat ijin dari Walikota sebelumnya.

Partai Golkar dan Hanura melalui fraksinya di DPR telah mendesak Budiarto agar tidak membuat-buat alasan untuk melarang pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) tersebut. Apalagi, ia harusnya tunduk pada putusan Mahkamah Agung.

Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar di sela-sela buka puasa bersama di kediamannya di Jakarta pada hari Minggu, menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah sehingga tidak ada alasan bagi seseorang atau kelompok masyarakat termasuk pejabat untuk melarang pendirian tempat ibadah.

“Kecuali pendirian tempat ibadah itu melanggar hukum, lain persoalan, tetapi sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pihak mana pun yang berhak melarang. Kalau wali kota beralasan karena ditentang umat Islam, umat Islam yang mana,” tegas Ade

Menurut mantan pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, putusan Mahkamah Agung telah memenangkan GKI Yasmin sehingga Walikota Bogor harus patuh pada hukum yang berlaku dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding juga sependapat bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk Walikota Bogor.

“Tidak ada alasan menghalangi pelaksanaan putusan hukum, seperti putusan MA dalam kasus GKI Yasmin. Apalagi, konstitusi menjamin adanya kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan, sehingga kalau melarang pendirian tempat ibadah, adalah pelanggaran konstitusi,” tegasnya.

Syarifuddin khawatir, jika kasus ini dibiarkan berlanjut, bisa menimbulkan terjadinya anarki dan mengancam stabilitas nasional. Karena itu ia meminta agar Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk berperan dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin.

Berita Terkait:

Tinggalkan Komentar