BLH Sulut Anjurkan Daur Ulang Oli Bekas Untuk Tekan Pencemaran Lingkungan

“Unit usaha yang menghasilkan limbah jenis oli harus diawasi untuk menekan tingkat pencemaran.” –Sonny Runtuwene, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran BLH Provinsi Sulut

By: Andre Barahamin | Rabu, 2 November 2011 - 2:33 WITA

MANADO – Limbah dari Bahan Berbahaya dan Berbahaya (B3) jenis oli bekas oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) diolah menjadi oli kualitas rendah untuk mengurangi tingkat polusi. Hal ini ikut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran BLH Provinsi Sulut, Sonny Runtuwene.

“Limbah B3 harus dikelola secara ketat karena dapat dampak langsung pada lingkungan bila tidak diawasi,” kata Runtuwene.

Runtuwene mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut baru Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengumpulan dan pengelolaan oli bekas. Beberapa perusahaan pengumpul oli bekas adalah  PT Primadru Jaya, PT Sagraha Satya Sawahita dan PT Sari Buana.

Runtuwene menambahkan bahwa bahaya limbah B3 jenis oli bisa mengakibatkan air laut dan air permukaan dapat tercemar. Oli yang merembes juga akan mencemari air tanah terutama air sumur bila tidak dikontrol.

Runtuwene mengharapkan agar unit usaha penghasil limbah jenis oli seperti bengkel dan perusahan dapat diawasi oleh BLH kabupaten/kota. Hal ini dianggap Runtuwene penting untuk menekan angka pencemaran

“Unit usaha yang menghasilkan limbah jenis oli harus diawasi untuk menekan tingkat pencemaran,” lanjut Runtuwene.

Untuk itu Runtuwene menganjurkan agar mereka yang ingin melakukan pemanfaatan limbah B3 jenis oli dengan metode daur ulang dapat meminta izin dari BLH di tiap kabupaten/kota.

Berita Terkait:

Tinggalkan Komentar