Merasa Ditipu, Warga Melonguane Duduki Bandara

Warga menuntut ganti rugi atas tanah mereka.

By: Alfred Pontolondo | Kamis, 8 Desember 2011 - 10:37 WITA
Demonstrasi

Ilustrasi Unjuk Rasa

MELONGUANE – Pagi hari pukul 10.00 WITA kota Melonguane dikejutkan dengan teriakan puluhan warga yang menduduki landasan pacu Bandar Udara Melonguane. Warga pemilik lahan berunjuk rasa meminta ganti rugi atas tanah yang kini telah berubah menjadi Bandar udara Melonguane.

Suasana hiruk oleh beberapa perempuan paruh baya yang ikut dalam aksi tersebut yang histeris sambil menjambak rambut mereka. Satu orang diantaranya bahkan bergulingan di tanah sambil meraung-raung.

“Ini tanah kami, Ganggali penipu,” teriaknya.

Satuan pasukan Polisi yang terdiri dari anggota Polres Talaud dan Brimob sempat kewalahan, karena para pengunjuk rasa tak mau diajak keluar dari landasan pacu, padahal pesawat dari Manado tak lama lagi akan mendarat di tempat itu.

Polisipun mengeluarkan peringatan keras dari pengeras suara sambil menyiagakan pasukan bersenjata di hadapan para pengunjuk rasa.

Akhirnya dengan jalan persuasif, Wakapolres Talaud Kompol Kaminang yang memimpin langsung tindak pengamanan itu bernegosiasi dengan koordinator aksi Swelleng Adam, para pengunjuk rasa dapat diajak ke pinggir bandara.

Menurut Alex Golung, tokoh masyarakat Melonguane yang ikut dalam aksi tersebut, lahan yang menjadi Bandar udara ini sedianya hanya dipinjamkan masyarakat pada tahun 1971 kepada Pemerintah untuk dijadikan lapangan terbang rintisan dalam rangka pembasmian hama seksava. Namun dalam perkembangannya lahan tidak dikembalikan kepada warga justru dikembangkan menjadi Bandar udara.

Hal ini dilakukan tanpa proses pembelian atau ganti rugi. Bahkan tanpa sepengetahuan warga, di tahun 1992 badan pertanahan telah menerbitkan sertipikat hak kelola atas lahan tersebut.

Warga telah mencoba berbagai upaya untuk menuntut pengembalian hak mereka dengan menempuh jalur hukum melalui PTUN dan gugatan lewat Pengadilan Negeri di tahun 2010. Pada Maret 2011 Pengadilan Negeri Tahuna, memutuskan warga pemilik lahan menang, dan Pemerintah di wajibkan untuk mengganti rugi.

Lalu antara warga dan Pemda Kabupaten kepulauan Talaud terjadi kesepakatan ganti rugi atas lahan tersebut sebesar Rp.35.000/m2 dengan batas waktu hingga September 2011 saat APBD Perubahan ditetapkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut tak juga dipenuhi. Wargapun memutuskan untuk menduduki Bandara.

Warga tetap bertahan hingga pesawat Wings Air dari Manado tiba. Bahkan keadaan sempat menegang kembali saat Kepala Dinas PPKAD Kab.Kepl.Talaud Deni Tatuwo,SE,ME turun dari pesawat.

Beberapa warga pengunjuk rasa segera bergerak merubung. Namun dua anggota Brimob yang siaga di pintu keluar bandara dengan sigap mengawal dan membawa Deni Tatuwo ke dalam mobil dinasnya yang terparkir di halaman Bandara.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih tetap menduduki. Mereka berkomitmen akan tetap di sana hingga tuntutan ganti rugi mereka dipenuhi pemerintah.

Berita Terkait: